PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Beni K Harman akhirnya membeberkan beberapa fakta terkait keputusan Polda Riau yang menghentikan penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan, hingga menyebabkan bencana asap pada 2015 lalu.

3,5 jam ia dan tim dari Komisi III mendapat paparan dari Polda Riau, menyoal alasan SP3 tersebut. "Kita menghormati dan mendukung keputusan ini, bagaimana proses hukumnya, sepenuhnya kewenangan Polda Riau," jawab Beni di Mapolda Riau, Selasa (2/8/2016) siang.

Beni pun ikut melunak. Ia sudah memahami duduk permasalahan, dan menilai kalau apa yang dilakukan polisi sudah tepat. "Apapun hasilnya, kalau memang tidak ada bukti yang cukup maka sesuai aturan hukum, harus dihentikan," sambung dia.

Menurutnya, ada empat perusahaan yang dihentikan penyidikan lantaran sudah dicabut izin usahanya oleh pemerintah, sebelum masuk ke ranah hukum. Sementara untuk 11 perusahaan lainnya, dilakukan SP3 karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

"Kami baru mengerti setelah diberi penjelasan. Ada lahan yang bersengketa, ada yang sudah dicabut izinnya. Yang penting kami minta polisi bisa menjelaskan secara objektif dan masuk akal," tegasnya didampingi Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto.

Untuk selanjutnya, kata Beni lagi, Komisi III bakal memantau terus perkembangan dan memonitoring, khususnya dari segi penegakkan hukum, termasuk menyoal kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Riau. "Namun kalau bukti cukup, maka tidak ada alasan dihentikan," tegasnya.

Apa yang disampaikan Beni tersebut hampir sama dengan Ruhut Sitompul. "Memang tidak mudah, ini kerja keras mereka (Polisi, red). Saya mohon lah pengertian, polisi itu sudah kerja keras," ucap Ruhut Sitompul usai menggelar pertemuan, Selasa siang. ***