RENGAT – Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Imipas Riau menerima remisi khusus Natal 25 Desember 2025.

Besaran remisi yang diterima WBP bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 30 hari. Namun tidak ada yang menerima remisi secara keseluruhan atau langsung bebas.

Upacara pemberian remisi khusus Natal tersebut, dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan yang diikuti seluruh pejabat struktural, pegawai Rutan serya WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, Kamis (25/12/2025).

"Pemberian remisi khusus ini, merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025".

Dengan demikian, kepada warga binaan yang hari ini menerima remisi, diharapkan dapat menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Demikian diungkapkan, Kepala Rutan Rengat Dedy Irawan dalam sambutannya seraya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Drs. Agus Adrianto.

"Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat,” tegasnya.

Sebagai mana diketahui, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Rengat sebanyak 1048 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh kasus narkoba yang diperkirakan mencapai 65 persen.

Dari jumlah tersebut, 70 orang diantaranya beragama Kristen. Namun, hanya 25 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan dan mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2025. Hingga akhir acara pemberian remisi khusus Natal, kondisi kamtibmas di Rutan Rengat dalam kondisi aman dan tertib. ***