
PEKANBARU – Di sejumlah sudut Kota Pekanbaru, pemandangan itu mudah ditemukan. Gerobak kopi berdiri di tepi jalan. Tenda-tenda kecil menjual makanan bermunculan menjelang malam. Di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Arifin Achmad, hingga koridor menuju Rumbai, aktivitas pedagang kaki lima atau PKL telah menjadi bagian dari denyut ekonomi kota.
Namun pada saat yang sama, keberadaan mereka juga terus menjadi persoalan yang tak pernah benar-benar selesai.
Setiap pergantian pemerintahan, isu PKL selalu kembali muncul. Penertiban dilakukan. Lapak dibongkar. Pedagang dipindahkan. Sebagian menghilang. Sebagian lainnya kembali muncul di lokasi berbeda.
Ketika Pekanbaru memasuki usia ke-242 tahun, pertanyaan lama kembali muncul, mengapa persoalan PKL masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan?
Awal Juni lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar puluhan lapak PKL di sepanjang Jalan HR Soebrantas. Lebih dari 90 lapak yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ), trotoar, hingga di atas drainase ditertibkan menggunakan alat berat.
Pemerintah beralasan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga ketertiban kota, dan mengurangi gangguan lalu lintas pada salah satu koridor utama Pekanbaru.
Langkah itu kemudian disusul rencana penertiban di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Nagasakti. Bagi pemerintah, penertiban adalah bagian dari penegakan aturan.
Namun bagi sebagian kalangan, persoalannya tidak sesederhana itu. Tokoh muda Pekanbaru sekaligus mantan Ketua BEM Universitas Riau, Ego Prayogo, menilai persoalan PKL selama ini menunjukkan adanya ketidakhadiran negara dalam menata sektor ekonomi informal.
Menurut dia, keberadaan PKL memang menjadi persoalan perkotaan. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
"Kita melihat PKL memang menjadi permasalahan. Akan tetapi tindakan pemerintah terlihat masih lalai terhadap penataan ini. Bahkan menjadi tanda tanya, sebenarnya apa yang menyebabkan persoalan ini terus berulang," kata Ego kepada GoRiau.com, Selasa (23/6/2026).
Menurut Ego, pemerintah selama ini kerap menggunakan istilah pendekatan persuasif dalam menata PKL. Namun di lapangan, keberadaan pedagang di sejumlah titik justru terus bertambah.
Ia menunjuk kawasan HR Soebrantas, Arifin Achmad, hingga sejumlah ruas jalan utama lainnya yang masih dipenuhi aktivitas perdagangan di ruang publik.
"Kalau memang pendekatan persuasif itu berjalan efektif, seharusnya kita melihat perubahan. Faktanya banyak titik yang tetap dipenuhi PKL," ujarnya.
Penertiban yang Tidak Pernah Menyelesaikan Masalah
Bagi Ego, persoalan PKL tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pedagang.
Pemerintah, menurut dia, harus ikut bertanggung jawab karena menyangkut pengelolaan ruang kota sekaligus hak warga untuk mencari nafkah.
"Kalau pemerintah tidak hadir menyelesaikan persoalan ini, lalu untuk apa masyarakat membayar pajak? Pemerintah harus mengambil peran," katanya.
Pernyataan tersebut memiliki irisan kuat dengan pandangan DPRD Pekanbaru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, menilai penertiban memang diperlukan terutama di kawasan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Namun menurut dia, membongkar lapak bukanlah bagian yang paling sulit.
Yang paling sulit adalah memastikan para pedagang tetap memiliki ruang untuk bertahan hidup setelah ditertibkan.
"Penertiban itu sebenarnya bagian yang paling mudah. Yang lebih penting adalah memikirkan solusi setelahnya," kata Roni.
Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan lokasi pengganti sebelum melakukan pembongkaran.
Lokasi tersebut tidak cukup hanya tersedia secara fisik, tetapi juga harus memiliki potensi ekonomi yang layak.
Sebab banyak program relokasi PKL di berbagai daerah gagal karena lokasi baru tidak mampu mendatangkan pembeli.
Pemerintah sendiri telah menetapkan beberapa titik untuk keberadaan PKL melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 956 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Berjualan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru.
Sejumlah kawasan telah ditetapkan secara sah sebagai area resmi berdagang. Titik tersebut mencakup Taman Rekreasi Alam Mayang di Tenayan Raya, Rumah Kemasan di Kulim, pelataran parkir Pasar Simpang Baru dan Ramayana di Tuah Madani, hingga Jalan Cut Nyak Dien di Sukajadi.
Area lainnya yang turut diizinkan meliputi Pasar Sail, Jalan Sam Ratulangi, kawasan Jalan Gambir hingga Cokroaminoto, serta area Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti.
Sejumlah penelitian mengenai kebijakan penataan PKL di berbagai kota di Indonesia menunjukkan bahwa relokasi tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi sering kali berujung pada kegagalan. Pedagang memilih kembali ke lokasi semula karena omzet menurun drastis setelah dipindahkan.
Karena itu, banyak ahli tata kota menilai penataan PKL tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi perkotaan.
PKL hadir bukan karena semata-mata ingin melanggar aturan. Mereka hadir karena ada kebutuhan ekonomi dan ada pasar yang terbentuk.
Ketika dua faktor tersebut tetap ada, maka penertiban semata tidak akan menghilangkan keberadaan mereka.
Kota yang Belum Menemukan Jalan Tengah
Pandangan yang lebih tegas datang dari Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi.
Menurut dia, pemerintah selama ini terlalu fokus pada aspek penindakan dibanding penyelesaian masalah.
"Saya tidak setuju kalau hanya penertiban. Yang dibutuhkan adalah solusi," katanya.
Menurut Zulkardi, sebagian besar PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan, atau ruang publik lainnya merupakan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang. Mereka tidak memiliki pilihan yang banyak.
Ketika ditertibkan di satu lokasi, mereka akan mencari lokasi lain. Ketika ditertibkan lagi, mereka berpindah lagi. Begitu seterusnya.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus memulai dari pendataan yang menyeluruh.
Pemerintah harus menyediakan ruang usaha yang layak dan memiliki potensi ekonomi.
"Kalau hari ini digusur, besok mereka makan apa? Itu yang harus dipikirkan," ujarnya.
Di banyak kota besar dunia, keberadaan pedagang informal tidak dihilangkan sepenuhnya. Yang dilakukan adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem kota melalui penyediaan sentra usaha, pasar tematik, kawasan kuliner, hingga ruang publik yang dirancang untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Pekanbaru tampaknya masih mencari formula itu.
Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga ketertiban, estetika, dan keselamatan kota. Di sisi lain, ribuan warga menggantungkan hidup dari sektor informal yang sering kali tidak memiliki ruang resmi untuk berkembang.
Momentum Hari Jadi Pekanbaru ke-242 seharusnya menjadi ruang refleksi untuk melihat persoalan ini secara lebih jernih.
Sebab setelah lebih dari dua abad berdiri, ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya seberapa tertib jalan-jalannya atau seberapa rapi trotoarnya. Tetapi juga seberapa mampu kota itu menyediakan ruang yang adil bagi warganya untuk mencari nafkah. ***