
PEKANBARU, GORIAU.COM - 22 orang narapidana lembaga pemasyarakatan di Riau, menghirup udara bebas memasuki lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah nanti. Mereka dari 13 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yang terdiri dari lapas dewasa, lapas anak, dan cabang rutan, di Provinsi Riau.
Remisi Khusus ini bagi yang menjalani pidana umum dari 13 UPT Pemasyarakatan di Riau, sebanyak 2.413 orang narapidana. 22 orang diantaranya mendapat remisi khusus atau RK2 (bebas murni pada saat remisi Idul Fitri,red). Sisanya mendapat remisi khusus atau RK1 (remisi dengan pemotongan sebagian hukuman,red).
Kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lulik Heri Sutrisno menyebutkan, untuk remisi khusus atau RK terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, dan PP Nomor 99 tahun 2012, telah diusulkan UPT Pemasyarakatan yang diteruskan Ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
"Untuk PP Nomor 28 tahun 2006 ada 474 orang narapidana, sementara yang berkaitan dengan PP 99 tahun 2012 ada 783 orang narapidana," sebutnya.
Remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006, berkaitan tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme. Sedangkan PP 99 tahun 2012, berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun. "Intinya, kedua PP tersebut berkaitan dengan narapidana kasus kejahatan terorganisasi," tutupnya. (had)