TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah 21 hari, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), menggelar operasi simpatik 2015, didapati 890 pelanggaran yang dilakukan oleh penggunan jalan.

Dari seluruh pelanggaran itu, 850 pelanggar diberikan teguran tertulis dan sebanyak 40 pelanggaran dilakukan tilang.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi, melalui Kasatlantas Polres Inhil, AKP Ahmad Salmi kepada GoRiau.com, Rabu (22/4/2015) mengatakan selama kurun waktu tersebut, diketahui bahwa masih tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

''Hal itu dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas di jalan,'' ujar Salmi.

Meski demikian, dikatakan Kasatlantas bahwa pihaknya tetap tidak pernah berhenti untuk mengajak pengguna jalan agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas.

Dimana dikatakan Ahmad Salmi, mematuhi peraturan lalulintas akan sangat berguna bagi pengguna jalan itu sendiri, maupun orang lain.

Tanpa kita sadari, dikatakan Kasatlantas, ancaman keselamatan itu muncul disaat kita mulai bergerak menggunakan kendaraan di jalan raya.

Bila tanpa peran serta masyarakat dan kesadaran diri masing-masing, tidak akan mencapai hasil yang maksimal, karena kecelakaan dijelaskan Salmi dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan juga siapa saja dapat menjadi korban dan pelaku kecelakaan.

''Oleh karena itu, mari kita bersama bergandeng tangan untuk menciptakan Indonesia yang tertib dan menjadikan keselamatan nomor 1. Jadilah pelopor keselamatan dan budayakan keselamatan sebagi suatu kebutuhan,'' pesan Kasatlantas, AKP Ahmad Salmi.(ayu)