PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub), serius melaksanakan instruksi pemerintah pusat, memberantas truk yang memiliki Over Dimension Over Loading (ODOL). Tidak hanya masyarakat yang mengeluhkan, pemerintah daerah pun mengeluh terhadap adanya truk yang bermuatan dan ukuran lebih, karena membuat jalan cepat rusak.

Kepala Dishub Provinsi Riau, Ir H M Taufiq OH MT mengatakan, pihaknya telah mendapat dukungan dari DPRD Riau untuk memberantas truk yang melebihi muatan dan ukuran di Provinsi Riau. Adapun anggaran untuk melakukan penertiban itu sekitar Rp500 juta untuk satu tahun di 2020, mendatang.

"Dari hasil rapat yang kita lakukan dengan Komisi IV DPRD Riau belum lama ini, anggaran untuk progam ODOL di Riau dalam melakukan penindakan truk yang melebihi muatan dan ukuran mendapatkan penambahan sebesar Rp100 juta, dari sebelumnya sekitar Rp400 juta," kata Taufiq kepada GoRiau.com, Sabtu (23/11/2019).

Hal ini dikatakan Taufiq, sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan di Ditjen Perhubungan Darat. Dengan anggaran tersebut, pihaknya optimis bisa menilang 600 truk yang terbukti melebihi muatan dan ukuran. Tentunya, hal dilakukan Dishub Riau bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Target kita 600 truk dikenakan sanksi tilang, jika terbukti melebihi muatan dan ukuran. Tahun depan kita akan memulai program ODOL ini. Kalau memang ada perusahaan angkutan umum yang kendaraannya ODOL, maka diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan. Kita ingatkan bagi pengusaha transportasi untuk memeriksa kembali kendaraannya sebelum beroperasi di jalan raya yang ada di Provinsi Riau," ujar Taufiq.

Untuk menertibkan truk yang melebihi muatan dan ukuran, pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Bahkan, Menteri Perhubungan Budi, Karya Sumadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut ditertibkan, sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut. Pada SE 21 Tahun 2019, dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.

Tertulis jika perusahaan karoseri dan/atau penjual kendaraan bermotor (dealer) dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran. Di sisi lain, bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan tegas. ***