PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekitar 20 persen pergudangan di Kota Pekanbaru ilegal alias tidak mengantongi izin. Hal ini menyulitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru untuk mengawasi stok sembilan bahan kebutuhan pokok di Kota Bertuah.

Menurut Kadisperindag Kota Pekanbaru El Sabrina, Disperindag mencatat hanya ada 346 gudang yang terdaftar dan memiliki izin saat ini di Kota Pekanbaru. Diperkirakan sekitar 70-an lebih pergudangan di Pekanbaru belum tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari pemerintah kota.

"Dengan dialihkannya prizinan daftar gudang ke Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru. Tidak memungkinkan lagi bagi Disperindag kota untuk mengawasi pergudangan ini," ujar El Sabrina.

Untuk mengatasi kondisi ini, pihaknya sudah mendapat perintah dari Walikota Pekanbaru Firdaus MT, untuk melakukan validasi data daftar gudang. "Jadi kita akan mulai dari sekarang mendata daftar gudang di Pekanbaru. Gunanya untuk menertipkan kawasan gudang selain juga untuk bisa mengawasi stok sembako di Pekanbaru. Selain itu, di waktu mendatang seluruh gudang ini akan ditempatkan di lahan KIT. (***/jpr)