BENGKALIS - Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) pada APBD Bengkalis tahun 2012, mengembalikan kerugian uang negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis senilai Rp 589 juta, Kamis (14/4/2016).

Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intel Rully Affandy, kepada wartawan mengatakan, terdakwa Purboyo melalui anak kandungnya mengembalikan kerugian sebesar Rp465 juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui isterinya sebesar Rp124 juta.

Dikatakan Kasi Intel, sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi juga melakukan pengembalian kerugian negara. Demikian juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainya.

"Untuk pengembalian yang dilakukan kedua terdakwa hari ini senilai Rp589 juta," ungkap Rully.

Ketika ditanya apakah ada keringanan hukuman terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan, hal itu akanditentukan saat dalam persidangan nanti.

"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara,itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," ujarnya.(ail)