PEKANBARU - Brigadir EI dan Brigadir RY yang dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat pesta sabu di sebuah garasi rumah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, ternyata pernah menjalani sidang disiplin karena urine mereka positif menggunakan narkoba.

Data yang dirangkum GoRiau.com, Brigadir EI pernah satu kali disidang disiplin sementara Brigadir RY sudah dua kali jalani sidang serupa. Kasus mereka pun sama, yakni lantaran urinenya positif mengandung zat pada narkoba. "Keduanya masih kita periksa," benar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Guntur yang ditemui di ruangannya menjelaskan, saat ditangkap Senin siang lalu, kedua oknum itu tengah mengkonsumsi sabu bersama lima warga sipil lainnya berinisial Z, R, A, Sy dan B. "Diduga mereka penyalahguna narkoba. Ini masih kita dalami," sambungnya Selasa (21/6/2016) sore.

Dugaan itu makin kuat setelah hasil tes urine mereka hasilnya positif. Walhasil, ketujuh orang itu pun langsung dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Riau, Jalan Perambanan. Dalam laporannya disebutkan bawah sabu dibeli B kepada Z. Setelah barang ditangan, mereka pun berpesta di dalam garasi rumah Z.

Beberapa jam sebelum ditangkap, Brigadir EI dan Brigadir RY diketahui baru saja melakukan PAM (pengamanan) pelantikan Bupati di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro. Sepulangnya bertugas ini lah keduanya melanjutkan dengan berpesta sabu bersama lima warga sipil lainnya. ***