PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan 16 orang petani sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Belum ada korporasi yang tersentuh hukum dalam kasus ini. Meski ada beberapa perusahaan yang lahannya terbakar.

"Iya ada16 orang pelaku pembakar lahan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Gakkum, dalam hal ini kepolisian," ujar Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau, Edwar Sanger, Jumat (5/7/2019).

Edwar menyebutkan, dari laporan yang diterimanya, sejunlah tersangka di tahan di masing-masing Polres di Riau sesuai lokasi lahan yang terbakar.

Untuk Polres Dumai menetapkan lima orang tersangka. Polres Bengkalis ada 3 tersangka Rokan Hilir juga tiga tersangka, serta Polres Kepulauan Meranti dengan dua tersangka.

Sementara Polres Indragiri Hulu menangkap 1 tersangka, Indragiri Hilir juga 1 orang, serta Polresta Pekanbaru dengan 1 tersangka.

Wilayah Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti merupakan wilayah yang mengalami Karhutla paling parah dan menyumbang lebih dari 70 persen luas Karhutla di Riau.

"Dari 16 tersangka tersebut, 10 tersangka telah diserahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan atau Tahap II. Sementara enam tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan," kata Edwar.

Sejak awal Januari hingga memasuki bulan Juli 2019 ini, tercatat lebih dari 3.315 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.435 hektare.

Di Rokan Hilir, luas lahan terbakar mencapai 606,25 hektare. Sedangkan di Siak 366 hektare, Kota Dumai 269,75 hektare dan Meranti 232,7 hektare. Sementara di Kabupaten Indragiri Hilir jumlah lahan terbakar mencapai 120 hektare, Pelalawan 95 hektare, Indragiri Hulu 71,5 hektare, Kampar 64,9 hektare dan Kuansing hanya 5 hektare. (gs1)