PEKANBARU- Terhitung sejak 16 hari memasuki tahun 2020, Polda Riau dan jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap sembilan orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tujuh laporan polisi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa saat ini ada sebanyak 79,515 hektare lahan yang terbakar akibat ulah sembilan orang tersangka itu.

"Sejauh ini kita tangan 7 laporan karhutla dengan 9 orang tersangka pelaku karhutla, masing-masing berinisial HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS," kata Sunarto di Pekanbaru, Kamis (16/1/2020).

Tujuh laporan tersebut dirincikan Sunarto dari Polres Bengkalis ada 2 tersangka dengan dua laporan, Polres Inhu 3 tersangka dengan 1 laporan, Polres Siak 1 tersangka dengan satu laporan, dan Polresta Pekanbaru 1 tersangka dengan satu laporan, dan Dumai 2 tersangka dengan dua laporan polisi.

"Jadi luas lahan yang paling banyak terbakar itu di Bengkalis yakni mencapai 70 hektare, sementara Inhu 3,5 hektare, Polresta Pekanbaru 0,015 hektare, Siak 1 hektare, dan Dumai 5 hektare, saat ini sedang proses sidik," terang Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto menegaskan Polda Riau akan serius dalam hal menangani perkara karhutla yang terjadi di Riau dan diimbau bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan ada konsekwensi hukum yang akan ditanggung apabila kedapatan membakar hutan dan lahan.

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya akan sangat luas dirasakan orang banyak. Selain proses hukum Polda Riau juga ikut andil dalam antisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, bahkan turut serta memadamkan api apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan," tutup Sunarto.***