BENGKALIS - Kepala Imigrasi Kelas II A Bengkalis Agung Sampurno mengatakan hasil identifikasi warga negera asing (WNA) asal Banglades yang diamankan Kodim 0303 Bengkalis di Desa Sepahat, korban perdagangan orang (trafficking).

"Sesuai dengan undang- undang perdagangan orang, kalau dia fiktim maka dia harus kita dilindungi. Jadi bukan dihukum, karena mereka sudah korban," kata Agung, Selasa (19/7).

Untuk itu, Imigrasi Bengkalis akan mengambil tindakan dengan mendeportasi terhadap 15 WNA asal Banglades ke negara asal.

"Prosesnya bagaimana, ya dari sini kita kirim ke rumah ditensi imigrasi di Pekanbaru. Karena memang tugas rumah ditensi memang memulangkan orang sambil menunggu proses deportasi," jelasnya.

Agung menambahkan, sebelum dideportasi, rumah ditensi Pekanbaru akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Banglades yang ada di Indonesia. "Insha Allah, karena identifikasi sudah selesai, hari ini kemungkinan akan kita berangkatkan," terang Agung Sampurno Kakanim kelas II Bengkalis.***