INHU - Tim Patroli Money Politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengamankan dua orang yang diduga melakukan 'politik uang' di malam sebelum hari pencoblosan, Selasa malam, (8/12/2020).

Keduanya diamankan bersama dengan 146 lembar amplop berisikan uang besaran Rp 50 ribu yang ditemukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Inhu dalam mobil avanza yang ditumpangi terduga.

Ketua Panwas Kecamatan Rengat Barat, Jaya Syahputra Nasution, mengungkap kronologi penemuan ini saat PKD mencurigai ada mobil Toyota Avanza warna hitam yang melintas di jalanan salah satu desa.

Untuk menjawab kecurigaan, PKD langsung memberhentikan mobil tersebut pukul 22.05 WIB dan memeriksa dua orang. Dari sanalah, PKD menemukan 1 bungkus plastik hitam berisikan amplop tadi. 

Temuan tersebut langsung disampaikan PKD kepada Panwas Kecamatan Rengat Barat yang pada saat itu berpatroli di lokasi lain, untuk terduga sudah digiring ke Mapolsek Rengat Barat.

Sesampainya di Mapolsek, Jaya meminta terduga pelaku untuk membuka kantong plastik dibantu oleh PKD dan disaksikan oleh Anggota Polsek Rengat Barat. 

Selain membawa amplop berisikan uang tadi, dalam kantong plastik hitam itu juga ditemukan 11 lembar Surat Keputusan (SK) relawan dengan jumlah 115 orang, serta salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisioner Bawaslu Riau, Hasan yang saat itu sedang melakukan supervisi patroli money politic di Inhu bersama 2 orang staf segera menuju kantor Polsek Rengat Barat.

Setibanya di Polsek, Hasan sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada salah satu terduga yang berinisial S terkait maksud dan tujuan uang dalam amplop.

Berdasarkan penjelasan terduga S, uang itu akan dipergunakan untuk honor relawan  yang ada di daerahnya yaitu di Desa Tani Makmur.

S yang merupakan salah seorang warga Rengat Barat menerima uang  dari kawannya yang berinisial R. S mengatakan bahwa dirinya bersama 6 orang kawannya merupakan Koordinator Desa tim pemenangan salah satu Paslon.

Berdasarkan pengakuan S, diketahui bahwa Jumlah TPS di Desa Tani Makmur terdapat 5 buah TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.639 orang. Uang itu akan diberikan kepada 115 orang relawan.

Pada malam itu juga, Panwascam Rengat Barat langsung melakukan pleno, selanjutnya temuan tersebut diregistrasi dan meminta Bawaslu Inhu mengambil alih temuan itu karena proses pelanggaran berada di tingkat kabupaten/kota.

"Temuan ini sudah kami minta kepada Bawaslu Inhu untuk mengambil alih, karena pelanggaran pidana pemilihan berada di ranah kabupaten," ucapnya.

Selang beberapa menit, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu tiba di Polsek. Tim Sentra Gakkumdu langsung meminta keterangan kepada terduga pelaku.

Sekitar pukul 02.14 WIB, Bawaslu Inhu melakukan Pleno yang dihadiri oleh 3 orang anggota Bawaslu melalui video konference WhatsApp.

Mulianto, Anggota Bawaslu Inhu yang hadir  di kantor melakukan pleno dengan 2 orang anggota lainnya via daring karena satu orang rekannya sedang tidak sehat sedangkan satu lagi sedang patroli di daerah terpencil.

Dalam Rapat Pleno via daring, Bawaslu Inhu memutuskan temuan tersebut dan besoknya (hari ini) pihak sentra gakkumdu akan digelar rapat (SG1) di Kantor Bawaslu Inhu.***