PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk sementara waktu tidak akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Riau putaran kedua. Pasalnya, saat ini hasil pleno beberapa waktu lalu diadukan pasangan Achmad-Masrul ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkas pengaduan tersebut diregistrasi pada tanggal 18 September 2013 pukul 12.51 Wib. Gugatan Achmad-Masrul terdaftar dengan nomor 986/PAN.MK/IX/2013. Pasangan Achmad-Masrul menggugat keputusan KPU Riau tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Cagubri yang dipungut pada 4 September lalu.

Dalam rekapitulasi tersebut, Partai Demokrat yang mengusung pasangan Achmad-Masrul menemukan penggelembungan suara di beberapa daerah. Khusus untuk di Pekanbaru, mereka menemukan sekitar 19 ribu suara.

Dengan adanya gugatan tersebut, KPU Riau menghentikan tahapan selama 14 hari. Sebab, MK akan menyidangkan gugatan Achmad-Masrul. "Untuk 14 hari kedepan, KPU Riau vacum," ungkap Budhi Yan Putra Ali, Komisioner KPU Riau, Kamis (19/9/2013) kepada GoRiau.com.

"Kami menunggu hasil persidangan di MK," sambungnya. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut, barulah KPU Riau bisa melanjutkan tahapan, walaupun tak ada keputusan MK.(san)