PEKANBARU, GORIAU.COM - Sedikitnya 1.118 orang tinggal di dalam Hutan Lindung Bukit Batabuh yang berada di di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, Riau sudah memiliki lahan di lokasi itu dengan cara membeli.

Warga sebanyak itu tinggal di wilayah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat ini, sekitar 6.000 hektare (ha) dari 48.000 ha hutan lindung yang telah ditetapkan menjadi kawasan strategis nasional itu saat ini dibuka para perambah dengan cara dibakar sehingga menimbulkan kabut asap tebal.

Ketua RT 8 Desa Pesajian Yesron Sibarani mengakui sebanyak 1.118 jiwa yang menetap di daerah itu adalah warga pendatang dari Sumatra Utara. Bahkan sekitar 750 jiwa lainnya masih belum terdaftar.

Menurutnya, warga memutuskan pindah dan menetap di Hutan Lindung Bukit Batabuh karena diiming-iming dapat membeli lahan dengan harga murah untuk perkebunan.

"Kami tidak tahu jika tanah ini adalah hutan lindung. Jika benar hutan lindung, pasti dijaga. Yang jelas kami masuk sini tdak ada yang jaga dan kami membeli lahan di sini. Kami punya bukti kepemilikan tanahnya dari kepala desa," ujar Yesron, Kamis (20/6/2013).

Ia mengaku membeli tanah di Hutan Lindung Bukit Batabuh seharga Rp300 ribu per pancang atau setiap dua ha. Yesron membeli tiga pancang atau sekitar enam ha. "Harga segitu bukan dalam bentuk lahan bersih. Kami harus menebang sendiri, membersihkan sendiri lahan di sini," ujarnya.

Yusron meminta ketegasan dari pemerintah terkait status lahan yang telah mereka beli bersama ribuan warga Pesajian lainnya. "Kami minta ketegasan dari pemerintah jika memang hutan lindung, tolong tegaskan dari sekarang. Jangan sampai setelah keluar biaya besar, menjual semua harta kami di kampung untuk berkebun di sini, tiba-tiba nanti bermasalah karena ini hutan lindung," ujar Yesron.

Hutan Lindung Bukit Batabuh yang juga merupakan habitat harimau sumatra dan gajah saat ini dibuka para perambah dengan dibakar sehingga menimbulkan kabut asap tebal. Berdasarkan pantauan Media Indonesia, aksi perambahan besar-besaran terjadi secara sporadis di tiga kecamatan yakni Peranap, Batang Peranap, dan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Perambahan liar itu dilakukan masyarakat pendatang dan satu perusahaan kelapa sawit ilegal. Aksi pembukaan hutan lindung terbantu oleh adanya akses jalan yang pada era 1980-an dibuka oleh perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan.

Oleh karena itu, sebanyak 10 alat berat jenis eskavator dan buldozer beroperasi bebas membersihkan hutan yang telah habis dibabat. Sedangkan sebagian lahan yang dipenuhi belukar kini terbakar hebat yang diduga sengaja dibakar agar segera bisa ditanami. ***