PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Dumai melakukan tes urine terhadap 102 orang personil, Rabu (6/5/2015) siang. Alhasil 10 orang anggota dari beberapa kesatuan positif pengguna narkoba. Untuk itu Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan langsung menginstruksikan agar segera diambil tindakan, berupa sangsi berat hingga pemberhentian dari kepolisian secara tidak hormat.

Hasil tes urine dari 10 anggota jajaran Polres Dumai ini positif mengandung Amphetamine. Satu orang berpangkat Aiptu, tiga orang berpangkat Bripka, dua orang berpangkat Brigadir, serta empat lainnya berpangkat Briptu. "Dari 102 orang yang dilakukan tes urine, 10 orang positif," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (6/5/2015).

Tes urine ini, dilakukan terhadap dua personil Pamen (Perwira Menengah), 26 personil Pama (Perwira Pertama) serta 74 Brigadir. "Memang tes urine ini dadakan sehingga meminimalisir upaya menghindar dari anggota. Terbukti ada 10 personil yang terjaring," tukas AKBP Guntur.

Tes urine ini adalah tindak lanjut dari intruksi Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan sebelumnya, untuk menertibkan anggota yang diduga menggunakan narkoba. Malahan Kapolda dengan tegas meminta supaya diambil langkah tegas. "Harus tegas, polisi pengguna narkoba itu pengkhianat. Bagaimana mau melayani masyarakat bila dia sendiri tidak sehat," tegas sang Jendral kepada GoRiau.com beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, ia juga meminta agar anggota pengguna narkoba untuk segera diberhentikan dengan tidak hormat. "Pecat saja. Orang tua susah memasukkan anak jadi polisi, malah salah dimanfaatkan. Tidak ada toleransi karena yang masuk polisi masih banyak. Jangan karena satu orang instansi kita rusak," sambungnya. (had)