
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kini tengah merombak skema penerimaan siswa baru sebagai jawaban atas tingginya kekhawatiran mengenai akses pendidikan yang belum merata. Perubahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang kini berbasis domisili diharapkan mampu memutus rantai angka putus sekolah yang masih membayangi anak-anak di ibu kota Provinsi Riau ini.
Langkah ini diambil setelah Pemkot Pekanbaru menerima gelombang masukan dari Forum Anak Kota Pekanbaru. Mereka menyoroti masih adanya celah dalam sistem pendidikan yang membuat sebagian anak kehilangan kesempatan belajar hanya karena persoalan administratif dan jarak geografis.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menyebutkan bahwa transisi dari pola zonasi ke sistem domisili merupakan upaya memperluas jangkauan sekolah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan sistem domisili ini, kami berharap tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan akses pendidikan. Sehingga, angka putus sekolah dapat ditekan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Persoalan pendidikan di Pekanbaru tidak hanya berkutat pada masalah jarak rumah ke sekolah. Forum Anak memberikan catatan merah terhadap nasib kelompok rentan, seperti anak penyandang disabilitas dan anak jalanan yang seringkali terpinggirkan dari sistem reguler. Mereka mendesak pemerintah kota untuk tidak hanya sekadar mengubah istilah sistem, tetapi benar-benar memberikan ruang nyata bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Merespons desakan tersebut, pihak pemerintah kota berencana menyisipkan kebijakan afirmasi dalam sistem penerimaan murid baru mendatang. Jalur khusus ini disiapkan agar anak-anak dari latar belakang ekonomi lemah maupun penyandang disabilitas memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan kursi di sekolah negeri.
"Kami akan mempertimbangkan pemberian jalur afirmasi sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus," jelas Markarius.
Kebijakan ini menjadi ujian bagi Pemkot Pekanbaru dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Pasalnya, tanpa pengawasan ketat, perubahan sistem dari zonasi ke domisili dikhawatirkan hanya menjadi pergantian istilah tanpa menyentuh akar masalah utama, yakni pemerataan fasilitas pendidikan di setiap kecamatan. ***