PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membebaskan NS, seorang guru honor di daerah itu yang juga pemilik lembaran mata uang dolar Amerika palsu senilai total jutaan dolar atau setara puluhan milyar rupiah.
"Itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ingin mengedarkan uang tersebut. NS juga sebenarnya adalah korban penipuan," kata Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aloysius Prihadi seperti dikutip laman Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu (18/10) sore.
Aloysius mengatakan bahwa NS mendapatkan uang dolar yang ternyata palsu itu dari kenalannya yang ada di Jakarta.
Orang tersebut, kata Kapolres, meminjam uang kepada NS sebesar Rp200 juta. Kemudian, lanjut dia, NS diberikan jaminan mata uang dolar Amerika yang ternyata belakangan diketahui palsu.
Kapolres mengatakan bahwa nilai uangnya ada sebanyak 64 lembar, yakni dalam pecahan 100 dolar sebanyak 27 lembar, 100 ribu dolar sabanyak 35 lembar dan pecahan 1 juta dolar sebanyak 2 lembar.
"Mana ada uang dolar Amerika pecahan 1 juta dolar," kata Kapolres.
NS, kata Aloysius, sebelumnya memang sempat diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kepemilikan uang palsu tersebut.
"Namun tidak memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kemudian tidak ditahan. Bahkan seharusnya NS adalah korban," kata Aloysius. ***


