BANJARNEGARA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Annas Maamun (AM).

"Benar AM diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari," ujar Kepala Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2014).

Johan mengatakan, perpanjangan penahanan kepada Gubernur Riau nonaktif itu adalah untuk kepentingan penyidikan. "Diperpanjangnya dari 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

Seperti diketahui, Gulat Manurung telah masuk ke dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyuapan kepada Annas Maamun.***