BANDUNG, GORIAU.COM - Terdakwa perkara suap, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, mengaku sempat meminta uang ke Gulat Medali Emas Manurung sejumlah Rp2,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Namun Annas mengelak bahwa uang tersebut diminta sebagai pelicin untuk memuluskan proses alih fungsi lahan milik Gulat yang akan diajukan ke Kementerian Kehutanan.

"Uang ini untuk mengerahkan dan memberangkatkan masyarakat agar mendatangi kantor DPR RI di Jakarta," ujar Annas saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 13 Mei 2015.

Namun pernyataan Annas tersebut kembali 'diserang' oleh jaksa Christianti yang menanyakan mengapa uang yang akan diberikan ke masyarakat harus berbentuk dolar Singapura? Saat diberikan pertanyaan tersebut, Annas terhenti sejenak, seolah belum paham.

Ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol pun terpaksa harus kembali menegaskan pertanyaan jaksa kepada Annas. "Jawab pertanyaan itu dulu, apakah untuk memberangkatkan masyarakat harus pakai uang dolar," ujar hakim Barita. "Pada saat itu waktunya sedikit dan uangnya hanya ada itu," jawab Annas Maamun

Annas mengatakan saat itu Gulat sudah menyediakan uang dalam bentuk dolar Amerika. Namun ia meminta agar uang ditukarkan ke dolar Singapura. Alasannya karena uang dollar Singapura nilainya stabil. "Kalau dolar Amerika nilainya bisa naik turun," ujar Annas.

Dalam bukti rekaman percakapan Annas dan Gulat melalui telepon pada 22 September 2014 yang ditunjukkan KPK di persidangan, Annas terbukti meminta uang kepada Gulat dengan istilah 'kacang pukul'. Setelah uang yang diminta Annas terkumpul, Gulat yang juga merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau memerintahkan ajudan Annas, Triyanto, agar mengambil uang tersebut di sebuah hotel di Cibubur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan fulus Rp2,9 miliar itu adalah uang suap yang diberikan Gulat Manurung untuk memuluskan proses alih fungsi lahan kelapa sawit milik pihak Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam revisi SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.

Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut. KPK menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Annas didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Atas perbuatannya, Annas diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.***