BANDUNG, GORIAU.COM - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengajukan banding atas vonis enam tahun yang diterimanya. Melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, Annas menyatakan, vonis enam tahun itu tidak adil.

"Kita akan mencari keadilan dan melakukan upaya (banding) itu," kata Sirra usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (24/6).

Annas yang berusia 75 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung dinilai terbukti pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Annas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan, Singingi, Riau.

"Melihat konstruksi dakwaan dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua sementara ketiga tidak," bebernya.

Sirra menilai vonis tersebut tak adil lantaran hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK yang menerapkan tiga dakwaan. Seharusnya, vonis bisa lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan 6 tahun penjara.

"Kalau hanya dua dakwaan saja yang terbukti seharusnya bisa lebih rendah. Dilihat dari ancaman hukuman saja serendah-rendahnya empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kalau melihat kontruksi hukum bisa rendah," katanya.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan majelis hakim yang tidak mengindahkan sprindik untuk dakwaan kedua. Menurutnya, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam dakwaan kedua oleh penyidik KPK.

"Tidak sah dong, seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya," terangnya.

Annas selain dijatuhkan hukuman enam tahun penjara, diharuskan juga membayar denda Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara. Atas vonis tersebut JPU dari KPK pikir-pikir untuk mengajukan banding.***