JAKARTA, GORIAU.COM - Bila saat ini hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja yang mendapatkan tunjangan pensiun, maka mulai 1 Juli 2015 mendatang seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Tunjangan pensiun akan diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh peserta aktif iuran pensiun PT Jamsostek selama minimal 15 tahun.

''Tunjangan pensiun diberikan setiap bulan setelah peserta berusia 55 tahun dan akan terus diberikan kepada istrinya hingga anaknya berusia 25 tahun,'' ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masyasya di Jakarta, Kamis (21/11/2013) kemarin.

Tunjangan pensiun tidak hanya diberikan pada pekerja sektor formal, melainkan juga terbuka pada pekerja nonformal yang mendaftar untuk menjadi peserta BPJS.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja formal harus membayar iuran sebesar 8 persen, dimana 5 persen diantaranya dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan dan 3 persen dibayarkan oleh pekerja.

''Bila peserta belum genap 15 tahun membayar iuran pensiun saat pensiun, BPJS nantinya akan memberikan tunjangan pensiun dalam bentuk lumpsum (diterima tunai) sebesar iuran pokok dan hasil pengembangannya,'' terang Elvyn.

Mulai 1 Januari 2014, Jamsostek akan bergabung dalam BPJS dan mulai melakukan pengalihan pelayanan jaminan kesehatan ke PT Askes. Nantinya, Jamsostek akan memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Sementara, pada 2015 akan ditambahkan jaminan pensiun.

''Kalau saat ini perusahaaan masih boleh memilih salah satu jaminan yang diberikan, mulai 1 Januari 2014 seluruh jaminan BPJS wajib diberikan pada pekerja. BPJS juga memiliki wewenang inspeksi ke perusahaan dengan sanksi pidana 10 tahun atau denda Rp 5 miliar bagi pengusaha yang tidak ikut BPJS,'' papar Elvyn.

Untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, peserta harus membayar iuran yang berkisar 0,22 persen hingga 1,74 persen dari take home pay. Bila terjadi kecelakaan semasa kerja, pekerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gaji terakhir.

''Khusus untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kelumpuhan atau cacat yang menetap, jumlah manfaatnya akan bertambah menjadi 56 kali gaji, karena kita berasumsi mereka membutuhkan perawatan lebih panjang dibandingkan kecelakaan kerja biasa,'' terangnya.

Sementara, iuran kepesertaan untuk program jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji kotor. Seluruh peserta jaminan kematian akan memperoleh santunan sebesar Rp 21 juta bila mengalami kematian dalam masa kepesertaan. Total iuran kepesertaan, diluar tunjangan pensiun, nantinya akan menjadi 5,7 persen dari total gaji kotor.

''Iuran ini akan menjadi terkecil kedua di dunia setelah Nigeria. Bandingkan dengan Malaysia yang mewajibkan iuran jaminan sosial 22 persen dari gaji, Singapura 34 persen gaji, dan negara-negara di Eropa yang 40 persen gaji kotornya digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial,'' pungkas Elvyn.***