BATAM, GORIAU.COM - Seorang pemuda berinisial YS alias RN (29) dibekuk Tim Buser Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri karena diketahui menyodomi D (9), bocah lelaki yang tak lain anak tetangganya di kawasan Nongsa, Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Muji Supriadi menuturkan, YS melakukan sodomi lantaran tak bisa membendung nafsunya. ''Dari pengakuan pelaku, dia ketagihan menonton flim porno lewat telepon genggamnya. Hingga akhirnya dia menyodomi D, yang didapatinya sedang main di sekitar rumahnya,'' kata Muji kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).

Peristiwa itu terjadi Kamis (15/11/2013) lalu, saat suasana sedang sepi. ''Modus pelaku menyodomi korban ialah dengan pura-pura mau menunjukkan game baru di HP tersangka. Korban dibujuk lalu main game di dalam rumahnya, lalu terjadilah sodomi itu,'' bebernya.

Korban yang asyik bermain game di HP tersangka, saat itu disuruh berbaring. Nah saat itulah, pemuda pengangguran ini menindih tubuh bocah malang ini lantas melucuti celananya.

Puas melampiaskan birahinya itu, korban disuruh berdiri dan kemudian diminta pulang. Namun sang bocah yang merasa kesakitan di bagian anusnya memberitahu ibunya. Spontan ayah D melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri.

''Pelaku habis berbuat asusila langsung kabur. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan celana korban penuh cairan sperma dan sudah dijadikan barang bukti,'' terangnya.

Muji menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali itu berbuat sodomi. Namun karena ketagihan menonton flim porno dan tidak ada tempat untuk melampiaskannya.

''Pelaku kita kenakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,'' pungkasnya. ***