MEMPERCAYAI dan mengutamakan keluarga itu sungguh utama dan mulia. Bahkan dalam ajaran agama keluarga adalah nomor satu. Apakah kaidah mulia ini berlaku secara universal atau ada batasannya, hanya di tataran perbuatan baik dan buruk.

Lalu bagaimana kalau dikaitkan dengan persoalan pada tata kelola pemerintahan, penunjukan pejabat misalnya yang kebetulan lagi gencar-gencarnya media menyorot Gubernur Riau H Anas Maamun yang mengangkat dalam lingkaran kekuasaan Keluarga dan Karib Kerabatnya (K3) untuk memperkuat kinerja.

Kalau boleh diibaratkan sejak masa demokrasi pasca reformasi, panglima perang atau pemegang kekuasaan itu adalah kepala daerah Gubernur, Bupati/ Walikota. Batasan jabatan panglima ini dipertarungkan atas nama demokrasi setiap lima tahun. Rentang lima tahun inilah kekuasan diperlukan perangkat pemerintahan atau saya istilahkan prajurit yang cekatan dan handal, untuk menjayakan program yang diinginkan panglima perang.

Perombakan barisan pada struktur pemerintahan atau disebut mutasi, rotasi dan promosi jabatan tidak dapat dielakkan. Maka muncullah istilah-istilah yang konotasinya membangun jaringan keluarga, karib dan kerabat (K3). Pada masa Gubernur Rusli Zainal orang ramai menyebut dengan istilah K2I plesetan dari Kanan Kiri Indragiri.

Kemudian masa Pak Saleh Djasit ada istilah Barisan Kampar. Nah sekarang ini saat Gubernur terpilih Annas Maamun ramai disebut-sebut membangun dinasti Anas. Justru saya kurang mendengar konotasi kata miring pada masa Gubernur Soeripto saat berkuasa.

Maka, setiap terpilih Gubernur, Bupati/ Walikota yang baru, tidak bisa dihindari pasti terjadi bongkar pasang pejabat yang sesuai selera panglima. Salahkan? tidak ada ketentuan yang melarangnya. Negeri ini sering bicara nyaring tentang tidak bijaknya paham nepotisme, koncoisme. Istilah KKN: Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sudah jadi kata-kata yang lumrah diucapkan. Hanya saja apakah pernah ada catatan sejarah Mendagri bisa membatalkannya.

Tercatat pada surat masuk ke Sekretaris Dewan (Sekwan) tertanggal 27 Januari 2014. Tembusan surat yang ditujukan kepada Mendagri perihal permohonan eksekusi. Dimana PTUN Pekanbaru telah memerintahkan mengembalikan kedudukan para penggugat pada jabatan dan eselon semula.

Saya masih ingat perjuangan Helfian Hamid dan 36 PNS Kuansing yang menentang keputusan Bupati terkait pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan bersama rekan anggota komisi memediasi pihak terkait di ruangan medium DPRD Provinsi.

Hasilnya, Bupati Kuansing tetap pada pendiriannya dan dipersilahkan yang keberatan untuk ke PTUN. Nah sampai saya pindah ke Komisi D ternyata tak juga kelar. Ini menandakan betapa semua sendi terseret politisasi dan pemerintah belum punya aturan baku.

Dimanakah peran Mendagri? Pada situasi dan kondisi demokrasi seperti saat ini, dimana pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota serba langsung. Maka negeri ini tetap akan berjalan seperti ini. Netralitas abdi negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terjejas secara masif. Siapa berkeringat akan dapat, itulah hukum alam nyata. Pada posisi yang demikian PNS yang berpegang teguh untuk menjaga netralitas rasanya mustahil untuk dipromosikan jabatannya.

Yang terjadi adalah, PNS baik secara suka rela atau terpaksa akan terpecah menjadi dua blok yang berbeda. Yaitu PNS yang memberikan dukungan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Tata kelola pemerintahan seakan limbung diterjang badai ketika aliran politik dijadikan panglima.

Yang terjadi selanjutnya adalah siapa mendukung Anda, dan Anda berpihak kepada siapa. Abai dan cuai atas segala kemampuan, yang penting tim sukses atau satu golongan. Istilah dinasti kekuasaan menjadi pembicaraan, tapi tak dapat disalahkan karena secara legal formal tak ada satupun lembaga dan perorangan yang punya wewenang untuk melarangnya. Negeri ini banyak aturan, tetapi tidak yang terkait tentang K3.

Betul kata Maman Supriadi, menantu Gubri yang tiba-tiba mengundurkan diri, padahal saya yakin untuk menjabat sebagai manager PSPS Maman punya kapabilitas, namun karena beban mental dan psikologis serangan media sosial, Maman mengambil tindakan yang menurut pertimbangannya lebih menenangkan hati.

Repot memang jadi keluarga pejabat, dapat dan atau pindah promosi jabatan serba salah. Itulah yang dulunya pernah dirasakan oleh keluarga Presiden Habibie. Meski kehebatan Ilham Habibie anak sang presiden diakui dunia, tapi tetap menjaga diri dari resiko sebutan nepotisme.

Kemampuan dan latar belakang pendidikan menjadi syarat PNS untuk memegang jabatan. Hanya saja mengandalkan kemampuan saja namun tak juga sepaham, membuat syarat sahnya juga tak sempurna. Lalu, beruntunglah Anda yang berada pada kelompok pemenang. Hanya saja kemenangan itu tidak abadi, akan terukir dalam kenangan kebaikan atau keburukan itu pilihan. Karena kemenangan tidak abadi bersiaplah jika esok yang kalah sewaktu-waktu akan berubah menjadi penentu dikemudian hari.

Yang menjadi catatan adalah jika tata kelola pemerintahan di negeri ini tidak ada ketentuan yang pasti, maka jangan salahkah apa yang berlaku dan terjadi. Bersiaplah untuk cuci gudang setiap terpilih pemimpin baru.

Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan budi. Yang terpenting bagaimana membangun negeri Riau, jauhkan dendam dan permusuhan. Rangkul semua kekuatan itulah jalan mendamaikan. Suka atau tidak suka inilah roda pedati berputar menggilas zaman. ***

Bagus Santoso adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau.