JAKARTA, GORIAU.COM - Kejaksaan Agung akan melakukan upaya paksa, jika mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khsusus yang akan memeriksanya sebagai saksi.
''Ya kalau dua kali tidak hadir, artinya (sesuai prosedur),'' kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Namun, sebelum melakukan upaya tersebut, lanjut Tony, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Dahlan untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 milyar.
''Penyidik akan melayangkan panggilan kedua, untuk hadir hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015,'' kata Tony.
Penyidik kembali memanggil Dahlan karena hari ini tidak memenuhi panggilan pertama. ''Dahlan melalui kuasa hukumnya, tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,'' katanya.
Kejagung mulai menyelidiki kasus pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan electric executive bus di PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina sejak Maret 2015. Penyelidik sudah memintai keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan perkaranya ke penyidikan. "Saat ini, kasusnya sudah naik ke penyidikan," kata Tony.
Pengadaan mobil listrik diduga bermasalah. Sebab, ke-16 mobil tersebut tidak bisa dipergunakan sama sekali. Karena tidak bisa digunakan, kemudian mobil itu dihibahkan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau meski tidak ada kerjasama.
Dahlan diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun, mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian dan jaksa tengah menghitungnya. ***



