JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pada saatnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan dipanggil penyidik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Kebutuhan penyidikan nanti akan menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap siapapun, yang diduga bertanggung jawab atau yang punya kaitan informasi untuk menjelaskan perkara," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Menurut Bambang, penyidik KPK bakal menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proyek e-KTP melalui pola yang lazim diterapkan. Yakni mereka bakal mengungkap hal itu melalui Pejabat Pembuat Komitmen proyek. Dia menambahkan, status hukum Gamawan akan ditentukan dari semua keterangan saksi yang dicocokkan dengan barang bukti.

"Kita lihat proses pemeriksaan untuk menentukan lebih lanjut. Pola itu tergantung bukti-bukti yang akan kita dapatkan nanti," sambung Bambang.

Menurut lembaga antirasuah itu, duit negara yang dikorupsi dalam kasus e-KTP diperkirakan mencapai Rp1,12 triliun. "Sementara perhitungan kerugian negara, ini masih kasar ya, dugaan kerugian sementara hasil penyelidikan Rp1,12 triliun," kata Juru Bicara Johan Budi.

Menurut Johan, hitungan itu diperoleh dari kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap sebanyak dua kali senilai Rp6 triliun. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa modus korupsi proyek e-KTP. Antara lain penggelembungan harga satuan e-KTP.***