JAKARTA, GORIAU.COM - Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau tahun 2014.

Namun, ketika ditemui wartawan saat hendak memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/10), siang. Annas yang mengenakan kemeja batik warna cokelat dibalut rompi tahanan KPK dia enggan memberikan komentar.

Saat turun dari mobil tahanan KPK, pria berusia 74 tahun itu hanya menepuk perutnya. Seolah memberikan isyarat bahwa dirinya sedang sakit atau mengalami gangguan pencernaan dan enggan diwawancarai oleh wartawan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, bahwa Annas diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, ini adalah pemeriksaan kali kedua Annas sebagai tersangka. Dimana, sebelumnya, dirinya juga sempat mengeluh sakit kepada wartawan. Bahkan, pada saat pemeriksaan pertama Annas terlihat menguraikan air mata.

Annas sendiri merupakan tersangka yang tertangkap saat KPK mengelar operasi tangkap tangan di kompleks perumahan Citra Gran, Cibubur, Jaktim.

Saat itu, Annas diduga menerima suap dari pengusaha yang bernama Gulat Manurung‎ terkait peralihan izin perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat sendiri disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baik Annas dan Gulat sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Annas dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur dan Gulat ditahan di Rutan KPK. ***