MEDAN - Polisi telah menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Salah seorang diantaranya adalah Zuraida Hanum (41), istri Jamaluddin. Zuraida diduga mendalangi pembunuhan suaminya.

Dikutip dari kompas.com, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Zuraida Hanum memberikan sejumlah uang kepada JP (42) dan RF (29) untuk membunuh suaminya.

Namun belum diketahui besaran uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida.

''Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik motif pembunuhan karena masalah rumah tangga,'' katanya, Rabu (8/1/2020).

Dia menambahkan, pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

''Korban tidak saling kenal dengan pelaku. Sebelum pulang kerja, pelaku sudah ada di dalam rumahnya,'' ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin.

''Kita akan olah TKP, rekonstruksi. Nanti akan diketahui dan dicocokkan kronologi pembunuhan di rumah sampai bagaimana pelaku meninggalkan korban di kebun sawit,'' ungkapnya.

Polisi telah menetapkan istri korban, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditemukan tewas di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat ()29/11/2019) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu dilakukan tepat pada 40 hari setelah kejadian, yakni Rabu (8/1/2020).***