PROGRAM dan kegiatan APBD Provinsi Riau tahun 2104 yang telah disahkan pada tanggal 9 Januari 2014 ternyata tak dapat dijalankan alias stagnan. Harapan pengesahan ketok palu anggaran agar pelaksanaanya dapat direalisasikan tepat waktu justeru berhadapan dengan benang kusut masai, Perda 7,8,9 th 2008.

Segala punca permasalahan berawal dari dikukuhkannya pejabat eselon II dan III oleh Pj Gubernur Riau Djoehermansyah Johan dengan alasan untuk penyesesuain susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang baru disahkan pada tahun 2013. Saya terus terang belum dapat jawaban apa beda antara pelantikan dan pengkuhan. Yang pasti saja, kalau kita buka catatan prosesi pengukuhan itu, dilaksnakan disaat tinggal menunggu hari Gubernur baru akan dilantik. Lalu, kenapa PJ Gubernur tak mau bersabar sebentar menunggu pelantikan Gubernur terpilih, ada kesan dikebut hingga dilembur sampai tengah malam.

Pada rapat paripurna pengesahan APBD, meski saya keluar duluan karena walk out, tetapi tercatat pada risalah, jalannya sidang diwarnai hujan interupsi, tidak hanya persoalan yang saya tanyakan ketika itu tentang tak teranggarkannya pembangunan gedung bedah sentral RSUD yang sudah sepakat untuk dibangun tetapi nyatanya tak tercantum lagi, tetapi juga tentang bagaiamana teknis menjalankan APBD karena sudah disahkan SOTK baru.

Dapat disetujui APBD murni tahun 2104 mengacu pada Perda No 7,8,9 tahun 2008 atau SOTK lama, sedangkan APBD 2104 perubahan nantinya dengan SOTK baru tahun 2013. Entah bagiamana ceritanya selang waktu seminggu Pj Gubernur mengukuhkan pejabat menyesuaikan SOTK baru. Ladang jabatan baru inilah penyebab tidak terlaksananya APBD tahun 2014 yang sudah memasuki waktu 3 bulan berjalan.

Belum tuntas pengukuhan meski sudah dilembur, tibalah saat yang ditungu-tunggu oleh masyarakat Riau yaitu pelantikan Gubernur terpilih H Annas Mamun pada pada tanggal 19 Februari 2014 pada rapat paripurna istimewa di Gelanggang Olahraga Remaja, Pekanbaru.

Memasuki dua bulan peralihan kekuasaan di Riau, ternyata Pj Gubernur Riau meninggalkan benang kusut masai. Program dan kegiatan yang tercantum dalam buku APBD belum dapat digunakan. Setiap SKPD tak berani menjalankan kegiatan meski secara legal formal telah diketok palu pertanda sepakat dan sah. SKPD termangu menunggu payung hukum yang dapat dipegang sebagai landasan untuk melaksanakanya, bukan karena pengesahan APBD melainkan karena jabatan yang terlanjur dikukuhkan mengikuti nomenklatur SOTK baru.

Saling adu argumentasi dan mengeluarkan pernyataan di media cetak dan elektronik dari berbagai pihak menjadi berita panas, seriring bencana jerebu yang sudah berjalan 2 bulan membuat sakit dan menggangu penerbangan di Riau. Segala macam opsi dilontarkan tidak hanya dari lembaga legislatif, eksekutif tetapi juga dari akademisi, budayawan hingga praktisi hukum.

Yang terjadi adalah, pakai opsi atau tak pakai opsi ''barang'' dalam buku APBD itu tak dapat bergerak. Seakan bencana asap mengambarkan betapa pemerintahan Riau saat ini sedang terkungkung permasalahan seperti dikepung asap. Hal yang perlu dicermati bersama, jika di Provinsi Riau APBD yang sudah disyahkan tidak dapat dilaksanakan, juga di sejumlah kabupaten/ kota justeru belum atau masih pada tahab pembahasan, tarik ulur antara eksekutif dan legislatif.

Maka lengkaplah sudah, peralihan kekuasaan pimpinan Riau tidak hanya meninggalkan benang kusut masai sehinga susah untuk diurai, tetapi juga ditandai dengan bencana jerebu yang memedihkan mata dan mengacaukan segala aspek kehidupan.

APBD ini harus dijalankan, pertanyaan lewat jalan keluar mana yang harus ditempuh, Lembaga DPRD Provinsi Riau menyarankan mengambil jalan dengan cara meminta Gubernur Riau membatalkan atau mengembalikan jabatan kembali kepada SOTK lama. Inilah yang dianggap oleh lembaga DPRD satu-satunya jalan yang dapat ditempuh sehingga berjalan roda pemerintahan.

Setelah itu tinggal menyisir, kalau ada anggaran yang sudah dikeluarkan maka pertanggungjawabannya adalah kembali kepada SOTK lama. Logika berpikir anggaran darimana yang akan dipakai oleh SKPD dengan nomenklatur SOTK baru. Jika ada SKPD dengan SOTK baru, dan sudah mengeluarkan anggaran itapakah tidak membawa dan jadi temuan. Kalau menurut Sekda Zaini Ismail mengatakan gak ada masalah, nah itu yang lebih bagus. Maka secepatnya dilaksanakan program dan kegiatan yang sudah disahkan.

Hanya saja jika arah jalan yang disarankan oleh lembaga DPRD ini disepakati oleh Gubernur Riau maka inilah sejarah pertama di Indonesia pengukuhan pejabat oleh PJ Gubenur dibatalkan oleh Gubernur Definitif. Semoga pemerintahan Riau Berjaya seiring sirnanya bencana jerebu dan api yang menghanguskan lahan dan hutan. ***

Bagus Santoso adalah Ketua Komisi D DPRD Riau