JAKARTA, GORIAU.COM - Keripik kentang produk Bourbon diduga mengandung zat babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah meminta distributor menarik produk makanan tersebut di pasaran. Selain mengandung babi, kemasan produk itu tidak sesuai dengan yang disetujui BPOM.
Seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis (29/5/2014), BPOM telah melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon yang dimaksud. Produk yang diduga mengandung babi itu sebenarnya adalah keripik kentang, bukan biskuit seperti yang diberitakan.
Berdasarkan data yang ada di BPOM, produk keripik kentang tersebut terdaftar dengan merek dagang Bourbon (petit consomme potato) yang merupakan produksi Bourbon Corporation dengan nomor izin edar BPOM RI ML 25503035123.
Adapun komposisi produk yang disetujui BPOM adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate, dan pengemulsi lesitin kedelai.
Dalam rilis itu disebutkan, BPOM melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, serta akan menindaklanjuti kasus tersebut secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPOM menegaskan memberikan jaminan terhadap kemanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri.***


