JAKARTA, GORIAU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nuryani Dewi Ningrum, admin legal PT Sinar Bahana Mulya untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan Riau pada 2014.
''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
PT Sinar Bahana Mulya merupakan anak perusahaan Ciputra Grup. Perusahaan ini juga pengembang perumahan Citra Grand Cibubur tempat ditangkapnya Gubernur Riau Annas Maamun.
Dugaan menguat saksi itu akan dimintai keterangan seputar kepemilikan rumah dan penelusuran aset. Namun, Priharsa saat dikonfirmasi belum mengetahuinya. "Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan," kata dia.
Bersama Nuryani, KPK juga memanggil Tati dan Tety selaku kasir PT Ayu Masagung Money Changer. Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama. "Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar dia.
Diduga, ketiga saksi akan dikorek seputar operasi tangkap tangan terhadap Annas Maamun, yang dilakukan pada Kamis (25/9/2014) petang. Sebab, Annas yang ditangkap di Citra Grand, Cibubur, ikut diamankan sejumlah uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Suap itu terkait pengurusan alih fungsi hutan tanaman industri ke area peruntukan lain.
Annas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***


