TELUKKUANTAN – Dinas Kesehatan (Diskes) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terbilang cukup nekat. Meski tak punya anggaran, Diskes Kuansing tetap memesan alat kesehatan (alkes) senilai Rp15,2 miliar lebih.

Dari penelusuran GoRiau.com, pemesanan alkes senilai Rp15,2 miliar lebih berawal dari pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, Diskes Kuansing membeli rapid test dengan penyedia PT Bismacindo Perkasa.

Meski tidak ada dalam APBD 2020, Diskes Kuansing tetap membeli alat kesehatan rapid test sebanyak 34.725 unit. Sesuai dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tertanggal 8 Desember 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp15.287.800.000.

Setelah barang datang, Diskes Kuansing tidak mampu membayar, karena tidak ada dalam APBD. Saat itu, Helmi Ruspandi menjabat sebagai Plt Kepala Diskes Kuansing. Sedangkan Aswandi yang saat ini menjabat Kepala Diskes Kuansing juga berperan dalam kasus ini. Ia menandatangani berita acara serah terima barang.

Karena tidak dibayar, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Kasus wan prestasi ini terus bergulir hingga adanya putusan kasasi yang menyatakan Bupati Kuansing cq. Dinas Kesehatan ingkar janji senilai Rp15,2 miliar.

Pasca adanya putusan kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing langsung bergegas melakukan penyelidikan. Nurhadi Puspandoyo, Kajari Kuansing menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 31 Januari 2024.

Tidak butuh lama bagi Kejari Kuansing untuk menemukan unsur pidananya. Hanya berselang satu bulan, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Naik sidik dilakukan setelah pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

"Bahwa, pada hari Selasa, 5 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Diskes Kuansing pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan virus Covid-19 tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD," ujar Nurhadi beberapa waktu lalu.

Menurut Nurhadi, naiknya status perkara ini guna mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.***