PELALAWAN - Nasib memilukan dialami oleh gadis berusia 18 tahun di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ia melapor ke polisi karena menjadi korban pemerkosan oleh pemuda yang baru dikenalnya.

Dikatakan Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Jumat (19/1/2018), mengatakan, dalam laporannya korban mengenal pelaku melalui facebook.

Dari perkenalan itu keduanya janjian untuk bertemu. Pada hari Rabu (3/1/2018) korban ingin mencari teman facebook-nya yang pada saat itu janjian jumpa.

"Setelah tiba di perkebunan kelapa sawit, korban dibuat tak berdaya. Pelaku memaksa korban turun dan menarek lebih kurang 20 meter dari parkir sepeda motor," ungkapnya.

Lanjut Maraden, pelaku terus memaksa korban untuk melakukan hubungan intim meski korban pada saat itu merasa ketakutan. Pelaku dengan leluasa memuaskan hawa nafsunya.

"Tak hanya memperkosa korban, pelaku juga mengambil handphone dan uang milik korban sejumlah Rp 9 ribu yang berada di depan jok motor," sebutnya.

Maraden menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Kerumutan, Iptu Sohermansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek, Aipda Zulham Ependi melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang laki laki berinisial RA (21) warga Desa Bukit Lembah Subur, Kerumutan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut keluar rumah  serta merasa sakit di alat vitalnya. Sementara pelaku RA telah diamankan," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***