PEKANBARU, GORIAU.COM - Puluhan anggota Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Selatan (Hippmainsel) Pekanbaru menggelar aksi demontrasi guna mendesak percepatan pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan, Riau. Mereka menuntut DPRD Riau segera mengeluarkan rekomendasi sebagai bagian tahapan pembentukan kabupaten baru.

Aksi demontrasi dilakukan di kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (19/11/2012). Awalnya, aksi hanya dilakukan di depan pagar sambil berorasi dan membentangkan spanduk, tak lama berselang, mereka diizinkan masuk ke gedung DPRD dan langsung diterima Komisi A DPRD Riau.

Di ruang Komisi A, mereka diterima Ketua Komisi A, Masnur, Wakil Ketua, Hazmi Setiadi, Sekretaris Syafruddin Sa'an, Anggota Komisi A Riky Hariansyah, dan beberapa anggota DPRD Riau, Syamsuri Latif, Elly Suryani, Jabarullah dan HA Kirjuhari.

Ketua Umum Hippmainsel, Eri Zulapri mengatakan, semua administrasi pembentukan Indragiri Selatan sudah lengkap, saat ini hanya menunggu rekomendasi DPRD Riau karena rekomendasi Gubernur, Bupati dan DPRD Inhil sudah dimiliki.

Dan usulan rekomendasi pemekaran juga sudah masuk ke DPRD Provinsi Riau. ''Kami minta DPRD Riau serius mengeluarkan rekomendasi,'' tegasnya.

Sementara itu Koordinator Lapangan, Wita Antasari mengatakan perjuangan rakyat Insel dalam menggapai pemekaran ini tidak akan pernah pudar.

Pada kesempatan itu dia menyebutkan empat poin tuntutan yaitu mendesak DPRD Riau segera membahas proses pemekaran Insel, meminta Gubri dan Bupati Inhil lebih pro aktif menyikapi pemekaran Insel, anggota DPRD Riau dapil Inhil mundur jika tidak mampu memperjuangkan aspirasi pemekaran Insel dan pemekaran Insel harga mati.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi menyambut baik pemekaran Insel apalagi surat rekomendasi pemekaran Insel ini sudah berada di Komisi A. Surat usulan rekomendasi sampai ke komisi A pada tanggal 13 November dan segera kami tindak lanjuti dengan mengundang seluruh stake holder.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Riau H Masnur mengatakan, secara administrasi, seluruh persyaratan pemekaran sudah terpenuhi. Sesuai dengan lampiran rekomendasi dan fakta yang ada, Insel sudah memenuhi syarat.

''Karenanya Senin depan kita akan undang seluruh stake holder kesini untuk melakukan pembahasan. Setelah itu, baru Komisi A melakukan kunjungan kerja dan hasilnya akan mengeluarkan rekomendasi Komisi A ke pimpinan DPRD Riau untuk diparipurnakan,'' ujar Masnur.

Saat ditanya, apakah Insel sudah layak, Masnur mengatakan layak atau tidak, tergantung kondisi di lapangan, karena itu Komisi A setelah pembahasan akan melakukan kunjungan kerja ke Inhil.

''Saat kunjungan kerja itu, nanti akan ketahuan apakah Insel memang usulan dari bawah atau tidak. Dan apakah sudah layak atau tidak. Terlalu dini kalau disebutkan sekarang layak atau tidak,'' ujarnya. (nti)

Data dan Fakta Indragiri Selatan

Rekomendasi yang Dimiliki:

1. Hasil kajian daerah.

2. Peta wilayah calon kabupaten Inhilsel dan Inhil pasca pemekaran

3. Keputusan DPRD Inhil

a. Nomor Kpts 26/DPRD/2008 tgl 12 September 2008 tentang persetujuan terhadap usulan pembentukan Inhil Sel.

b. Nomor 18/KPTS/DPRD/2011 tgl 19 Oktober 2011 tentang persetujuan terhadap perubahan nama calon kabupaten Inhil Sel menjadi Indragiri Selatan.

4. Keputusan Bupati Inhil, Kpts 177/1?/HK-2010 tgal 26 April 2010 tentang penetapan, persetujuan pembentukan calon kabupaten Insel, pembentukan calon kota Indragiri dan pemindahan lokasi ibukota kabupaten Indragiri Hilir.

5. Surat Gubernur No 136/Tapem/98.07 tanggal 29 Maret 2012 perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Insel.

6. Surat Bupati Inhil No 100/ADM-PUM/V/2012/36.42 tanggal Mei 2012 perihal persiapan pembentukan Kabupaten Insel.

7. Daftar wilayah administrasi pemerintahan calon Insel (kecamatan, kelurahan dan desa).

Data Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang akan Masuk Insel:

1. Kecamatan Reteh: Kelurahan Pulau Kijang, Madani, Metro, Desa Sanglar, Pulau Kecil, Sungai Terap, Sungai Undan, Seberang Sanglar, Mekar Sari, Seberang Pulau Kijang, Sungai Asam, Pulau Ruku, Tanjung Labuh dan Sungai Mahang.

2. Kecamatan Enok: Kelurahan Enok. Pusaran. Teluk Medan. Pantai Seberang Timur, Desa Pengalihan, Sungai Ambat, Simpang Tiga, Rantau Panjang, Sungai Rukam, Bagan Jaya, Suhada, Jaya Bhakti, Sungai Lokan, Simpang Tiga Daratan.

3. Kecamatan Keritang: Kelurahan Pebenaan, Seberang Pebenaan, Koto Baru Reteh, Nusantara Jaya, Koto Baru Siberida, Kembang Mekar Sari, Pasar Kembang, Kuala Keritang, Kuala Lemang, Teluk Kelasa, Pengalihan, Pancur, Sencalang, Petalongan, Nyiur Permai, Kayu Raja, dan Lintas Utara.

4. Kecamatan Tanah Merah: Kelurahan Kuala Enok, Desa Selat Nama, Sungai Nyiur, Tanjung Baru, Tekulai Hilir, Tekulai Hulu, Tekulai Bugis, Tanjung Pasir, Tanah Merah dan Sungai Laut.

5. Kecamatan Kemuning: Desa Selensen, Batu Ampar, Keritang, Air Balui, Tuk Jimun, Kemuning Tua, Kemuning Muda, Limau Manis, Lubuk Besar, Sekara, Talang Jangkang, Sekayan.

6. Kecamatan Sungai Batang: Kelurahan Benteng, Desa Benteng Utara, Pasenggerahan, Kuala Sungai Batang, Kuala Patah Parang, Benteng Barat, Mugo Mulyo. Pandan Sari.

Batas Daerah

* Utara berbatasan dengan Kabupaten Indragiri.

* Timur berbatasan dengan Selat Berhala.

* Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi

* Barat berbatasan dengan Indragiri Hulu.

Jumlah Penduduk (Tahun 2008)

* Keritang berjumlah 58.282 jiwa.

* Reteh berjumlah 46.304

* Enok berjumlah 35.943

* Tanah Merah berjumlah 34.454

* Kemuning berjumlah 14.705

* Sungai Batang berjumlah 13.181

Total jumlah penduduk 202.869 jiwa