SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi meminta seluruh warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP untuk segera (merekam data itu, red), dengan mendatangi Kantor Disdukcapil. Pasalnya, sesuai Permendagri No 8 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, batas akhir yang ditetapkan yakni tanggal 30 September 2016 mendatang. Kesulitan dalam pelayanan publik pasti akan dirasakan warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga batas yang diberikan berakhir.

Imbauan itu diterbitkan oleh Bupati Kepulauan Meranti sesuai Surat Edaran Bupati No 470/106/DKPS yang ditandatangani Sekdakab Drs HIqaruddin, MSi. Dalam surat itu, H Irwan meminta bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan tempat tinggal masing-masing, atau dapat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya himbau masyarakat segera mengurusnya karena setelah batas akhir perekaman yang telah ditetapkan pemerintah, KTP Non Elektronik yang selama ini dipakai tidak akan bermanfaat lagi," kata H Irwan sebagaimana disampaikan Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti Ery Suhairi SSos.

"Kita tidak ingin masyarakat yang tidak memiliki E-KTP kesulitan di kemudian hari," tambah Ery.

Kemudian, bagi masyarakat yang sudah mengetahui informasi tersebut, H Irwan berharap dapat meneruskan kepada sanak saudara dan masyarakat lainnya. Sehingga, semua mengetahui dan dapat memiliki e-KTP.\

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kepulauan Meranti meminta Disdukcapil menjemput bola dalam hal perekaman data e-KTP ini. Untuk itu, guna mengetahui sejauh mana proses perekaman dan berapa banyak jumlah warga yang belum memiliki e-KTP, Komisi A akan memanggil hearing dinas yang digawangi Jonizar itu. "Kita akan panggil hearing, termasuk ingin menanyakan ketersediaan blanko maupun mesin cetaknya," kata Ketua Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, E Miratna SH. ***