
PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menyoroti keras dugaan permainan dalam penetapan ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Ia menilai proses pengadaan tanah sarat kejanggalan, mulai dari perbedaan harga mencolok hingga inkonsistensi penetapan status lahan.
“Kami menerima langsung pengaduan warga. Bukan soal menolak pembangunan, tapi ada indikasi kuat permainan dalam penentuan ganti rugi. Ini yang harus dibuka terang-benderang,” kata Zulkardi kepada GoRiau.com, Selasa (16/12/2025).
Menurut Zulkardi, sedikitnya 15 warga terdampak datang mengadu, terdiri dari pemilik lahan dan warga yang menumpang tinggal di atasnya.
“Kalau satu bidang tanah dihuni banyak warga, tentu dampaknya bukan satu dua orang. Ini menyangkut puluhan jiwa,” ujarnya.
Zulkardi juga menyoroti klaim sepihak bahwa sebagian lahan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Ia mempertanyakan logika pemerintah yang dinilainya tidak konsisten.
“Ada tanah milik Linda Wati yang pada tahun 2013 dilakukan ganti rugi pelebaran jalan. Lokusnya sama, tempatnya sama. Kalau memang BMN, kenapa dulu diganti rugi? Kenapa sekarang di lokasi yang sama, tahun berbeda, tidak bisa?” kata dia.
Ia menduga persoalan ini melibatkan banyak institusi. “Kami melihat ada simpul persoalan antara PPK tol, BPN, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, hingga PUPR. Ini bukan tuduhan, tapi fakta-fakta di lapangan menunjukkan ada yang tidak beres,” ujarnya.
Kasus Junaidi, salah seorang warga terdampak, menjadi contoh nyata kejanggalan tersebut. Dalam dokumen keberatan hukum yang disampaikan ke DPRD, Junaidi menggugat KJPP Firman Azis & Rekan serta Kementerian PUPR karena nilai ganti rugi yang dinilai tidak adil.
Tanah Junaidi seluas 3.672,5 meter persegi hanya dinilai 1.998 meter persegi, dengan harga Rp140 ribu per meter. Padahal, tanah sepadan di sebelah timur atas nama Darnis L dihargai Rp230 ribu per meter, meski berada dalam satu hamparan yang sama.
“Selisih Rp90 ribu per meter itu bukan angka kecil. Kalau tanahnya satu hamparan, apa dasar pembedaannya? Ini yang kami sebut janggal,” ujar Zulkardi.
Ia menambahkan, sisa tanah Junaidi seluas 1.674,5 meter persegi bahkan belum pernah dinilai sama sekali. “Ini bukan sekadar salah hitung, ini kelalaian serius atau kesengajaan,” katanya.
Zulkardi menegaskan DPRD tidak akan menutup mata. Ia mendorong digelarnya pertemuan terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan BPKP Wilayah, untuk mengurai sengkarut pengadaan tanah proyek strategis nasional itu.
“Kami ingin semua duduk satu meja. Jangan rakyat kecil disuruh patuh, sementara prosesnya sendiri tidak transparan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak takut bersuara. “Kalau ada warga yang merasa dizalimi, datang ke DPRD. Kami siap menerima dan mengawal,” kata Zulkardi.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan keadilan.
“Kita mendukung persecaptan pembangunan apalagi Proyek Stratrgis Nasioal (PSN) kami sangat mendukung tapi tidak pada mengabaikan hak- hak korban masyarakat yg terdapmpak proyek psn tersebut,” tutupnya. ***