
JAKARTA – Gelombang tuntutan rakyat yang dikenal dengan sebutan 17+8 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mustahil mengabaikan aspirasi tersebut.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum.
"Arahan Presiden jelas, langkah hukum tegas berlaku bagi siapa saja. Rakyat yang berunjuk rasa tidak akan diganggu karena itu hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk berbuat kejahatan," jelasnya.
Yusril menambahkan, pemerintah juga tidak akan ragu menindak aparat yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum, katanya, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kalau ada aparat melanggar hukum, mereka juga akan ditindak. Proses hukum harus transparan, mereka berhak didampingi penasihat hukum dan diperlakukan sesuai aturan," tegasnya.
Ia menyebut koordinasi dengan aparat penegak hukum telah dilakukan, termasuk membentuk tim monitoring bersama Kementerian HAM. Tim ini bertugas memastikan aparat bertindak sesuai norma HAM. Selain itu, Komnas HAM diberi ruang seluas-luasnya untuk memantau, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat.
Yusril tidak menampik bahwa demonstrasi akhir Agustus lalu mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Urusan HAM di Jenewa. Kendati begitu, ia memastikan hak rakyat untuk berunjuk rasa secara damai tetap dijamin.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum. Sementara mahasiswa maupun masyarakat yang berunjuk rasa damai, haknya dilindungi," pungkas Yusril.
17+8 Tuntutan Rakyat
Tuntutan 17+8 pertama kali digaungkan sejumlah aktivis dan influencer, di antaranya Jerome Polin dan Salsa Erwina Hutagalung, lalu mendapat dukungan luas dari warganet. Isi tuntutan dibagi dua: 17 poin yang ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu hingga 5 September 2025, serta 8 poin yang harus dipenuhi dalam satu tahun hingga 31 Agustus 2026.
Beberapa poin mendesak yang diajukan antara lain pembentukan tim investigasi independen atas kasus pelanggaran HAM dalam aksi 28–30 Agustus, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, pembebasan demonstran yang ditahan, penindakan aparat yang melakukan kekerasan, hingga transparansi anggaran DPR.
Sedangkan untuk target jangka panjang, tuntutan mencakup reformasi besar-besaran DPR dan partai politik, penguatan KPK, reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, hingga peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. ***