SIAK SRI INDRAPURA – Bupati Siak, Afni, menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Menurutnya, penyelesaian masalah hukum merupakan hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran di Zamrud Room Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/9/2025).

Rudy menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI, Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum. Tujuannya, kata dia, untuk mendekatkan akses keadilan hingga ke akar rumput masyarakat.

"Untuk Provinsi Riau, kabupaten/kota yang sudah seratus persen terbentuk Posbakum adalah Kampar, Dumai, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, dan Pekanbaru," jelas Rudy.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk mendukung program tersebut. OBH bersama paralegal yang dipilih kepala desa akan diberikan pelatihan agar permasalahan hukum bisa dimediasi dan diselesaikan langsung di desa tanpa harus ke pengadilan.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Riau, dari 131 desa dan kelurahan di Kabupaten Siak, baru 5 desa yang sudah terbentuk Posbakum. Karena itu, Rudy berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Siak agar target pembentukan Posbakum dapat segera tercapai.

"Kami rencanakan Oktober nanti akan dilakukan launching Posbakum Provinsi Riau seratus persen bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak, Afni, menilai Posbakum menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan dapat dijangkau semua lapisan masyarakat, termasuk warga yang masih buta hukum.

"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung. Apalagi dalam 17 program prioritas kami, urusan hukum menjadi perhatian utama," kata Afni.

Ia menyebut pembentukan Posbakum sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memberikan literasi hukum sekaligus berperan sebagai mediator atas persoalan yang terjadi di masyarakat.

"Kami sepenuhnya mendukung pembentukan Posbakum ini karena penyelesaian permasalahan hukum adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk masyarakat Kabupaten Siak," pungkasnya. ***