
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Pusat terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan ramah lingkungan. Kesepakatan strategis ini dibahas tuntas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Pertemuan tersebut berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi, serta pengembangan sektor batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Melalui koordinasi lintas instansi ini, proses legalisasi tambang rakyat ditargetkan rampung lebih cepat demi memberikan kepastian hukum bagi warga setempat dan menjaga kelestarian alam.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D menyebutkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah pusat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal menjadi legal. Legalisasi ini dinilai sebagai jalan keluar terbaik untuk melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah.
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," terang Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D.
Pemerintah daerah kini rutin melakukan sosialisasi kepada jajaran pemerintah kabupaten hingga kecamatan terkait syarat pengajuan IPR. Langkah jemput bola ini diharapkan mempermudah alur administrasi para penambang yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Diando menegaskan bahwa jajarannya terus mematangkan langkah teknis guna mendukung percepatan IPR. Komunikasi intensif terus dijalin dengan pemerintah kabupaten dan warga calon pemegang izin agar semua dokumen penting bisa segera diselesaikan.
"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," papar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Diando.
Ia menilai transformasi status dari ilegal menjadi legal akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pembinaan langsung di lapangan. Pengelolaan sumber daya mineral pun akan menjadi lebih terukur dan bertanggung jawab.
"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," sambungnya. ***