JAKARTA - Itjen Kemendagri menggelar sosialisasi spesifik Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sosialisasi dilakukan dalam bentuk webinar yang menghadirkan Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dan melibatkan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan para kepala daerah serta pejabat daerah. Hadir sebagai pembicara diantaranya, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah, serta Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia. Dan bertugas sebagai pemandu acara pada Selasa itu, Inspektur II Itjen Kemendagri, Ucok Abdul Rauf Damenta.

"Saya berharap seluruh APIP daerah dapat bersinergi untuk memastikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah," kata Tumpak dalam rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (16/6/2021).

Beberapa kesimpulan dari sosialisasi tersebut diantaranya; 1) Penegasan peran APIP daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses perizinan berusaha di daerah, 2) APIP diharapkan dapat memberikan value audit dengan memastikan pelaku usaha sesuai dengan standar yang telah diatur, 3) Memastikan seluruh mandat pengawasan yang telah diatur 4) APIP dituntut untuk meningkatkan kapabilitas secara maksimal.***