JAKARTA - Pemerintah melalui Inmendagri 13/2021 memperpanjang PPKM Mikro dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Ada aturan mengenai pembatasan di Fasum (fasilitas umum)/tempat wisata/taman dalam aturan tersebut.

Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rilis Puspen Kemendagri menjelaskan, "Untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,".

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi rilis yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (16/6/2021).

Inmendagri itu juga mengatur; Penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; Dan, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.***