
PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh 11 entitas.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M. Nurdin Subandi mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensl meruglkan masyarakat.
"Ini dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga Satgas Waspada lnvestasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017 lalu," kata Bandi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017).
Ia menguraikan, entitas yang dihentikan kegiatannya yaitu, PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunlkasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Kemudian, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan 1PT CMl Futures.
"Dengan demikian, kami berharap masyarakat dapat mewaspadai kesebelas entitas tersebut," tandasnya. ***