PELALAWAN - Satpol PP Pelalawan, Riau menertibkan sejumlah spanduk rokok yang dipasang di sepanjang jalan kota Pangkalan Kerinci. Petugas juga menertibkan spanduk produk dagangan lainnya yang dianggap ilegal dan tidak membayar pajak.

"Spanduk yang kita tertibkan kemarin, tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak," terang Kastpol PP Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH.

Dikatakannya, spanduk yang ditertibkan berupa spanduk iklan rokok salat satu merek terkenal yang dipasang di beberapa tiang listrik.

"Ada 6 titik spanduk iklan rokok Gudang Garam Merah yang kita tertibkan, karena dipasang pada tiang listrik," jelasnya.

Sofyan mengungkapkan, sebelum pihaknya melakukan penertiban spanduk iklan di lapangan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pelalawan.

"Sebelumnya kita koordinasikan ke DPKAD bahwasannya iklan tersebut tidak membayar pajak, juga dipasang pada tempat terlarang yang jelas-jelas salah. Sehingga dilakukan penertiban," tegasnya, kepada GoRiau.com, Selasa (29/8/2017).