PEKANBARU - Bermodal foto yang ada di media sosial facebook, DN (27) berhasil menipu pengelolaan badan usaha milik desa (Bumdes) SJ, Kampar, Riau. Akibatnya, pengelola Bumdes rugi Rp 124 juta.

DN merupakan penghuni salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat. Dia sudah dijemput Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Kamis (10/6/2021) kemarin.

''Jadi modus operandi pelaku ini awalnya mencari target di facebook dengan membuat keyword “Bumdes”. Setelah itu pelaku menemukan halaman profil dari BUMDes SJ, Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.Com, Jumat (11/6/2021).

Dari banner di facebook BUMDes SJ ini, pelaku melihat ada 2 nomor telpon yang ada pada banner BUMDes SJ.

Langkah awal, pelaku mencoba menghubungi nomor pertama via whatsapp yang ada di banner tersebut, tetapi nomor tersebut tidak aktif. Lalu pelaku melihat foto profil yang ada pada nomor tersebut dan mengambilnya.

“Setelah foto profil dengan wajah pimpinan BUMDes SJ itu dijadikan profil oleh pelaku di WhatsApp nya, lalu pelaku mencoba menghubungi nomor kedua yang ada pada banner,” lanjut Andri.

Nomor kedua yang ditelpon adalah RL yang merupakan karyawan Bumdes.

Saat pelaku menghubungi nomor kedua via whatsapp, dimana foto profil pelaku sudah diubah menggunakan foto profil Direktur BUMDes SJ Kampar, DN meyakinkan korbannya dengan melakukan video call menggunakan dua hanphone dan meletakkan foto Direktur BUMDes SJ dalam beberapa detik. Karena korban merasa yakin bahwa itu adalah Direktur BUMDes maka korban mengikuti perintah pelaku, untuk mentransfer sejumlah uang,” beber Andri.

Awalnya, RL menerima pesan WhatsApp yang menanyakan jam operasional BUMDes SJ, dan biaya admin transfer BRI Link. Dimana nomor WhatsApp itu sudah menggunakan foto Direktur BUMDes AJ, saudari Ss.

Karena menyangka yang dibertanya adalah pimpinannya, RL mengikuti perintah pengirim pesan WhatsApp tersebut.

Lalu pengirim pesan meminta pelapor untuk mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp. 124.180.000,00, yang dikirimkan ke rekening BCA milik pelaku.

Saat uang ditransfer, RL tak sadar kalau dia sudah ditipu. Dia baru sadar beberapa saat kemudian. Karena merasa tertipu, RL langsung membuat laporan ke polisi.

“Atas laporan itu, kemudian Tim Subdit V langsung melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 8 Juni 2021, tim menemukan posisi pelaku melalui nomor telponnya, ternyata pelaku berada di Kecamatan Cikarang Barat Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Andri Sudarmadi kepada GoRiau.Com, Jumat (11/6/2021).

Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di lokasi, ternyata nomor tersebut digunakan oleh seorang wanita yang merupakan istri pelaku.

Dimana nomor tersebut digunakan pelaku untuk akun WhatsApp namun nomor selulernya digunakan oleh istrinya. Dari pengakuan istri pelaku DN, suaminya sedang menjalani hukuman penjara di lapas.

“Dari keterangan istrinya itu, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021, kita konfirmasi kepada pihak Lapas, dan mereka membenarkan bahwa pelaku DN merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut,” lanjut Andri.

Setelah petugas mendatangi lapas, dan menemui pelaku DN, ternyata memang benar DN telah melakukan penipuan dan meminta uang terhadap salah satu karyawan di BUMDes SJ. Lalu DN dibawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana,” tutupnya. ***