PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski menuai kritikan dari masyarakat, namun disejumlah area parkir di Kota Pekanbaru mulai memberlakukan tarif parkir yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru.

Lina, warga Jalan Putri Nilam mengaku menjadi korban terkait kenaikan tarif parkir. Saat dirinya memarkir mobil di kawasan Pasar Kodim di depan apotek, tukang parkir meminta jasa Rp5 ribu untuk parkir kendaraan roda empat.

"Saya ke apotek sebentar, dimintai parkir Rp5 ribu, katanya tarif parkir udah naik mbak, udah disahkan. Saya kaget, karena tak mau bertengkar, saya bayar saja, meski tak rela," cerita Lina menirukan ucapan tukang parkir tersebut kepada GoRiau.com, Kamis (5/11/2015).

Terkait persoalan itu, Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Tepi Jalan DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menegaskan, Perda kenaikan tarif parkir tersebut belum dapat digunakan.

"Kalau ada tukang parkir yang sudah menerapkan tarif itu, lapor ke saya. Saya tidak akan lari. Tarif ini belum boleh diterapkan sebelum keluar hasil kajian akademis," jawab Ida.

Untuk mengantipasi persoalan itu, Ida akan meminta bantuan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.

"Itu sudah jelas salah, kita minta Dishub Kota Pekanbaru memberikan pembinaan kepada tukang parkir yang membandal, kalau perlu pecat saja," kata Ida.

Minimnya informasi mengenai Perda kenaikan tarif parkir tersebut membuat sejumlah tukang parkir mulai menaikkan tarif parkir. Bagi masyarakat awam yang tidak mengikuti perkembangan informasi, tentunya Perda tersebut tidak dipahami sepenuhnya.

Adapun harga parkir sesuai zona dalam Perda kenaikkan parkir ialah Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.

Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.rat