LAMPUNG - IB, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung, menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Wawan, sejak tahun 2017.

Wawan menyiksa IB dengan cara memukul kepala bocah itu menggunakan palu dan pompa ban, kaki IB direndam di air panas hingga melepuh, dan bibir atas IB disundut rokok.

Ketua RT setempat, Suparno, Wawan yang berprofesi sebagai tukang rongsok adalah suami siri ibu IB. Keluarga Wawan mengontrak di lingkungannya dalam 4 bulan terakhir.

Suparno mengatakan, sejak pelaku ditangkap dan ditahan, IB tinggal di rumahnya. Saat ini IB masih dalam kondisi trauma, dan takut berdekatan dengan pria dewasa.

"Warga sini juga menolak kalau korban diambil sama ibunya," kata Suparno dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Kapolsek Kedaton, Komisaris Daud mengatakan, pihaknya menjerat Wawan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***