PEKANBARU – Era globalisasi seluruh lini kehidupan dituntut untuk dapat mengefisienkan kinerja tanpa mengurangi mutu. Tanpa terkecuali, produk perikanan juga harus mempunyai jaminan mutu dan keamanan pangan. Sehingga produksi perikanan bisa bersaing di pasar nasional dan dunia.

Kepala Bidang Budidaya, Dinas Perikanan Kampar, Adri Dwison menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah menjalankan SOP Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Kemudian, cara Pembenihan yang Baik (CPIB) dan cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB). Setelahnya, pelaku usaha perlu mengajukan sertifikasi jaminan mutu.

Untuk memudahkan masyarakat Kampar dalam mengajukan sertifikasi, dinas perikanan sendiri telah membangun sistem pengajuan sertifikasi jaminan mutu perikanan secara digital melalui website https://diskan.kamparkab.go.id/.

"Pengajuan sertifikasi secara digital melalui https://diskan.kamparkab.go.id/ akan mempermudah pelaku usaha mengajukan sertifikasi. Nanti, sertifikat jaminan mutunya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Prosesnya mudah dan tidak memakan waktu yang lama," kata Adri Dwison dikutip Minggu (6/11/2022).

Jangan khawatir juga, kata Adri di dalam website tersebut juga memuat standar prosedur operasional perikanan untuk memandu para pelaku usaha perikanan yang akan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan.

"Insya Allah, sistem ini akan sangat membantu pelaku usaha perikanan meningkatkan mutu usahanya," tutupnya. ***