BANGKINANG – Warga Kampar Riau terutama pelanggan air dari PDAM resah karena tagihan air naik lebih dua kali lipat.

Salah seorang warga Salo, Rahmawati menyampaikan, ibu-ibu yang ada di sekitar tempat tinggalnya sudah heboh atas kenaikan tagihan itu. ''Ibu-ibu di sini sudah heboh dengan naiknya tagihan pembayaran rekening air PDAM ini," kata dia, Selasa (14/6/2022).

Biasanya, sebulan hanya bayar Rp60-70 ribu sekarang bayar Rp170 ribu.

Sementara itu, warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, juga menyampaikan keluhan serupa dan mengaku kaget akibat kenaikan tarif PDAM ini.

Begitu juga dengan Yeni (36) warga Kasikan lainnya, yang mengaku belum mendapatkan informasi terkait kenaikan tarif dari pihak PDAM baik berupa lisan ataupun tulisan.

"Jujur kaget kita, tagihan biasa hanya pemakaian di angka Rp80 ribu per bulan, tiba-tiba melonjak tiga bulan terakhir ini, bahkan sampai Rp220 ribu per bulannya, padahal pemakaian sama saja setiap bulannya, apa meterannya yang rusak? Curiga kita, maklum kan ya," ungkap Yeni

Hal senada juga disampaikan warga Kasikan lainnya Thoibatul Aisyah (23) bahwa lonjakan kenaikan tagihan PDAM dinilai cukup besar.

Ia mengatakan tagihan bulan April lalu hanya Rp231 ribu tiba-tiba tagihan melonjak pada bulan Mei sebanyak Rp455 ribu.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan (FKAKKK) Muhammad Fauzi menanggapi hal tersebut mengatakan, seharusnya pihak PDAM memberikan informasi maupun sosialisasi terhadap kenaikan tarif PDAM kepada masyarakat, mengingat masih adanya sebagian masyarakat minim pengetahuan informasi publik bentuk bagian dari kepuasan pelayanan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami berharap ke depannya perlu ditingkatkan kembali sosialisasi dan penyesuaian tarif dari pihak PDAM dan alasan tarif tersebut naik? Kapan harus mulai disosialisasikan kepada masyarakat? Apa alasannya? Agar tak timbul rasa kurang percaya masyarakat," ungkap Muhammad Fauzi yang juga merupakan Ketua Umum Alumni Pasca Sarjana Menajemen Universitas Nasional Jakarta (ILUNI PASMA)

Dikonfirmasi, Direktur PDAM Tirta Kampar Rusdi mengatakan kenaikan tarif tersebut sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada pelanggan. Bahkan, katanya, informasi kenaikan tarif tersebut sudah diberitahukan sejak Januari lalu.

Seperti diketahui, untuk Kabupaten Kampar, tarif batas atas Rp12.095 sedangkan untuk tarif batas bawah Rp.6.094 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.1137/X/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum SE Provinsi Riau Tahun 2022. ***