PONTIANAK -- Seorang wanita berinisial HG (30), warga Kecamatan Sengkayam, Sanggau, Kalimantan Barat, nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu dalam celana dalam yang dipakainya.

Polisi mengetahui ada sabu disembunyikan HG di celana dalamnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap wanita tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, selain menangkap HG, polisi juga menangkap AW (24), yang merupakan suami dari HG. Keduanya ditangkap di Pontianak, Kalbar, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"'Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu,'' kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriayatno, di Pontianak, Senin, seperti dilansir dari Antara.

HG mengakui, barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

Kronologi penangkapan

Pasangan suami istri itu ditangkap polisi di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Swadiri Permata, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai kegiatan AW dan HG.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,66 gram.

Lalu ada tiga butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram. Polisi juga mengamankan dua buah alat isap sabu-sabu (bong), dan dua unit ponsel.

Keduanya telah digelandang ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.***