PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (9/9/2025).

Agung menjelaskan, larangan tersebut diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies serta praktik penjagalan ilegal yang marak terjadi. Ia menegaskan, anjing tidak tergolong sebagai hewan ternak maupun hewan konsumsi.

"Penerbitan edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota menjaga keselamatan warga. Pekanbaru tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang mengancam kesehatan dan melanggar aturan," tegas Agung.

Pengawasan Diperketat, Pelanggaran Akan Ditindak

Melalui SE tersebut, Agung menginstruksikan camat, lurah, dinas terkait hingga aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Setiap temuan perdagangan daging anjing akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemko juga mengajak warga berperan aktif dengan melaporkan aktivitas ilegal apabila menemukan praktik tersebut. "Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita sebagai masyarakat. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal," ujarnya.

Langkah ini memperkuat penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pengungkapan penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya. Agung menekankan, kebijakan ini merupakan upaya serius demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. ***